Bismillahirrahmanirrahim.....
Assalamu'alaikum w.b.t...
Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya.
Shalat hukumnya wajib bagi setiap
muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di
hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka
barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya
sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara
dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ
الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam
dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim
dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Maka orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir,
murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan
Rasul-Nya.
Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- pernah berkata bahwa
sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan
shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa keislamannya
cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat, dsb.
Para ulama menghukumi orang yang
meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat
karena lupa, maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak
tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai
orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari
ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut
atasnya.
2. Orang yang mengetahui dan
mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka
orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga
sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa
mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang demikian untuk
memperbaiki shalatnya.
3. Orang yang mengetahui bahwa
shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka
menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah
keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan
sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan :
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, pada
bab Shalat.
No comments:
Post a Comment